REVITALISASI PENATAAN, PEMBINAAN DAN PENGUATAN
KEHIDUPAN TEMPAT USAHA PKL PINTAR
Studi kasus pengaturan Pasar kreatif lapangan di Kota Garut
Pemberdayaan di tempat usaha bagi PKL adalah solusi bagi masalah yang harus terus di
tingkatkan sesuai kebutuhan PKL, Sesuai pernyataan bupati bahwa keberadaan
lokasi tersebut sudah ada di wilayah sekitar jl Guntur namun masih jauh dari
apa yang diharapkan oleh pedagang kreatif , apapun alasanya lokasi lahan ini
oleh pemerintah diswakelolakan untuk
kelembagaan PKL yang ingin menjawab pemberdayaan dan kemakmuran umat serta
kemaslahatan sebuah daerah Garut yang berkembang dan memang ditopang oleh
ekonomi kerakyatan, khususnya pola pembangunan daerah dengan mengelola sebuah
sistem pajak. Sehingga adanya pemberdayaan ketika PKL pintar kayak kota solo
dan mojokerto yang sudah juara inovasi
pemberdayaan dengan konsep harus menetap dan sejahtera, serta mereka akan mampu
menghasilkan pemasukan PAD, Bisa Membayar sekolah anaknya sampai ke perguruan
tinggi, Memperbaiki usahanya atau sederhananya
membayar sewa, asuransi, Naik haji atau kontrak kredit lahan usaha dengan tidak memacetkan jalan.
Terlepas dari kepedulian dan kepentingan semua pihak yang
ada,muara akhirnya dari akibat kebijakan ekonomi liberal (bebas) yang
mengutamakan pertumbuhan ekonomi makro
dan mengabaikan ekonomi mikro. Daya
dukung dan daya serap lapangan kerja juga rendah sehingga menimbulkan masyarakat
Kota Garut menjadi pecinta dan penggiat PKL
di jalan bahkan mencapai ribuan orang (data koperasi tawakal) mengadu nasib yang sekarang harus ada solusi
dari pemerintahan dengan cara rasa
dan karsa manusia secara lahir yang harus berproduktif.
Berbeda bagi para pemilik
tanah, toko, sekolah dan kantor yang bisa menguasai setiap jengkal tanahnya
untuk kepentingan usaha besarnya. Secara tidak di duga konsep berdagang menjemput pembeli ini sudah
ada sejak jaman dulu dan sampai sekarang dipraktekan oleh para PKL. Akhirnya dengan
adanya supermarket, Swalayan,dll berdampak juga kepada minat pedagang di
trotoar tetapi pihak manajemenya tidak menyiapkan kemitraan lokasi buat PKL ,
karena hanya menarik tingkat konsumtif orang masuk ke TOKO yang secara tidak
langsung dimanfaatkan oleh PKL. Inilah
gaya manajemen tradisional usaha PKL yang berjualan yang sangat
tergantung dijalur ramai yang dikunjungi orang. Akhirnya menyebabkan hadiah berbagai
kendala dan masalah social masyarakat perkotaan berupa kemacetan.
Pedagang kreatif pinggir jalan ini, oleh semua pihak dulunya
di Garut dianggap biasa dan tidak terpikirkan ruang formalnya, lama
kelamaan bertambah banyak sehingga harus ada konsep bagaimana rakyat ini bisa
mengakses tata ruang publik di tengah kota
secara formal yang memang diaturan
database (BPS) atau KTP- pun, mungkin pekerjaan PKL tidak dianggap sebagai formal
(tidak tersertifikasi) statusnya, sehingga dalam konteks PKL ini dianggap sebelah
mata sebagai pekerjaan atau pengganggu yang merebut kepemilikan di lokasi jalan
umum atau lokasi terabaikan, akhirnya membuat masalah, serta dalam aturan IMB
pun seharusnya bagi para Pengusaha bermodal selain lapangan
parkir harus disiapkan tempat PKL, juga
tersebut karena penguasa tanah setiap pemilik bangunan skala formal : Industri,
kantor dan toko menyiapkan ruang, berbagi
ruang bisa mengikuti kebijakan sekarang
sudah ada (aturan CSR) hak rakyat kecil dalam mengakses respon sosialnya
misalnya untuk lapak tempat kecil : Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Kelembagaan Koperasi seperti Tawakal mengawal PKL PINTAR dan berupaya
menjadi jembatan / fasilitator PKL untuk mendorong semua pihak khususnya pemerintah
dalam melakukan akses pemberdayaan terhadap PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha
PKL PINTAR; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi bantuan sarana dagang; penguatan
kelembagaan; fasilitasi peningkatan produksi; pengolahan Hasil, pengembangan
jaringan dan promosi; dan pembinaan serta bimbingan teknis.
Warga PKL yang tergabung
dalam anggota Koperasi mencoba mendorong berbagai pihak , Bupati dan jajaranya harus
memiliki sebagai peran pemimpin yang harus bisa memberikan alokasi akses lebih banyak fasilitasi aturan perda kemitraan dengan cara membuka
ruang publik kerjasama memakai sistem kemitraan pemberdayaan dengan dunia usaha
yang memiliki ruang public atau bersifat
kategori special/khusus.
Harapanya kedepan adanya langkah
nyata dukungan tidak hanya seminar, pelatihan , lokakarya dan diskusi saja
sebagai solusi PKL dalam penawaran Konsepnya Koperasi PKL harus diakui sama dengan atau bagian
sebuah kelembagaan Unit Pelaksana Teknis
layanan umum daerah (BLUD) sama halnya kelola managemen sebagai bentuk
kelola unit produk jasa layanan dibuatkan
tempat misalnya di rumah sakit, puskesmas,
Sekolah, Swalayan dll, melalui konsep
kemitraan program Corporate
Social Responsibility (CSR)
dalam bentuk berbagai program penataan kembali
peremajaan tempat usaha PKL; Peningkatan kemampuan berwirausaha melalui
bimbingan, Pelatihan dan bantuan permodalan; Promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan berperan aktif
dalam penataan PKL (Pedagang Kreatif
lapangan) di kawasan pasar baru Kab Garut dan perkotaan sekitanya agar menetap
sehingga tercapainya visi dan misi kota garut sebagai kota INTAN.
B. Tujuan : Penataan tempat dan ruang publik guna meningkatkan
peran dan akses pembeli di tempat usaha khas Pemberdayaan PKL PINTAR guna
memperbaiki sistem PKL di Kabupaten Garut.
C. Kendala dan Permasalahan :
Secara
proses perjalanan waktu dari hari kehari bulan ke bulan, peminat lapak sudah
ada namun Persoalan muncul karena pembeli yang jarang masuk ke lokasi kelola
usaha PKL , sehingga minimnya transaksi menyebabkan barang kurang laku dijual,
pada akhirnya memerlukan turun tangan berbagai pihak terutama pemda daerah
dalam menghubungkan kepentingan ini dengan lintas sektoral dan membedah secara
kolaborasi dalam menangani PKL di kota garut , karena tempat yang di lokasi kan
jauh dari kebutuhan PKL itu sendiri sebagai
identitas pinggir jalan dan pengguna
jalan tidak ada yang datang, akhirnya
satu demi satu meninggalkan lokasi. Secara analisa masalah ada
beberapa mempengaruhi keberlangsungan usaha
PKL yang secara signifikan menurunkan animo warga yaitu Pertama
, lokasi tidak berada lalu lintas pembeli bukan tempat tujuan jalan jalan yang rata rata masyarakat kota garut, PKL Sudah paham adanya trend orang datang ke “super
market”, kerkop, alun laun, Toko ( kunaon teu siga Solo nya? Ada inovasi), tempat
teu jauh tapi fasilitasi dilakukan dengan melihat tujuan banyak orang yang
memanfaatkan tempat pakir dan belanja
kuliner atau pakaian sekitar lahan pemerintahan, sekolah, Toko dan
supermarket ; Jogja, Ramayana dll. Kedua,
Peran Kebijakan masih lemah hanya pada tahapan focus Polisi PKL, Relokasi dan K3 bukan pada perda Kolaborasi
Pemberdayaan PKL itu sendiri, Ketiga, Pola membangun image dan kesan dari
desain tata letak lokasi PKL itu sendiri perlu di uji desain ulang karena kesan
dirumahkan dan dipaksakan tidak partisipatif
bukan hasil rembug PKL , dengan inovasi gerbang parkiran tertutup jadi
tidak terkesan banyak pembeli dan pasar rakyat , tetapi masih mirip formalitas
orang jalan di kantorkan.(kedah ningal nu
tos aya di kota solo, kota juara inovasi sanesna??)
Salah satu contoh di kota mojokerto : Peringkat II Inovasi
Manajemen Perkotaan (IMP)
Kategori Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
D. Solusi dan Langkah Fasilitator: Solusi
dan langkah fasilitasi ini, harus di upayakan oleh para pihak bersama pengurus
koperasi dalam proses RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
koperasi PKL sehingga saling
berbagi pemerintah dan PKL intropeksi
dengan berbagai solusi, jadi tidak menempatkan pemerintah dan koperasi sebagai
narasumber saja tetapi semua anggota yang notabene PKL harus menjadi
narasumbernya, sehingga kendala dan permasalahan bisa teratasi dan demokrasi. Akhirnya Warga PKL Pintar yang bisa menemukan dan mengenali solusi solusi yang
harus segera diatasi oleh berbagai pihak konsep dalam memajukan sebuah
tempat dari kesepian pembeli bagi warga
PKL yang akan ditempatkan yakni
di Gedung Intan Medina 1 dan 2, yang berlokasi di Jalan Guntur harus kedepannya direvitalisasi
dengan rencana usulan konsep sebagai berikut:
Konsep
PKL di garut berbeda dengan konsep Pemkot Solo yang mempersilakan
pedagang kaki lima (PKL) gerobak kuning menggelar dagangan di lokasi lain
di luar selatan Stadion Sriwedari. Dengan syarat, lokasi berjualan berada di
kawasan khusus PKL yang ditetapkan Pemkot, seperti selter atau pasar
tradisional.
1.
Manajemen Lokasi PKL Pintar :
·
Konsep 1 : Melanjutkan di
Gedung dengan bentuk gerbang masuk dibongkar jadi jalan dan Nama yang inovasi (Khas)
: Sebuah tempat tentu harus mendukung untuk transaksi menjadi sebuah pasar
rakyat yang sudah seharusnya punya nama (istilah) yang bisa dijual biar banyak
pengunjung dan orang cepat ingat juga memacu semangat dan dorongan motivasi
orang berjualan bukan menarik PKL di relokasi tapi fasilitasi, libatkan warga
PKL untuk lomba membuat nama misalnya, kampung kreatif : peranjin elektronik,
Kerajinan, RB : rombengan, PUJASERA: ceplak,
ngopi, dll. Dilokasi lama dibuat dengan Meramaikan
Tempat Usaha : Program pemerintah
melalui koperasi menjadi inisiator membuka usaha tongkrongan yang bisa
mendatangkan masa Misalnya : membuka warung kopi mainan dan atau hiasan garut, Koperasi
bisa berkiprah membuat kegiatan untuk social misalnya : Sunatan masal, Pengajian,
Sponsor spanduk, Musik dan pameran
bulanan
· Konsep II : Menyulap ruang
publik menjadikan Pasar Special: Hasil data Survei dan Memilih-Memilah dipinggiran jalan dari segmen pasar PKL yang ada memang menjangkau kebutuhan keperluan orang secara khusus.
Fasilitasi PKL Pintar difasilitasi dengan tenda, Roda khas budaya garut, dibedakan atas segmentasi misalnya kebutuhan Makan,
petani, pns, guru, pelajar, mahasiswa atau sebuah informasi. Sangat pas karena Karekter orang garut yang suka berbelanja akan
datang ke lokasi untuk jalan jalan, membeli oleh – oleh, cari pakaian murah (Rombengan), kebutuhan dapur, dan
kerajinan
2. Sosialiasasi Alternatif Promo
Tempat:
·
Penyadaran Koperasi
bersama media masa, dialog di radio, Diskop dan UKM /Badan Unit Layanan
Daerah konsep PKL Pintar: Melakukan
gerakan nyata disekitar tempat usaha kalau ada lokasi sekitar Toko , Lahan Pemerintah yang sudah
difasilitasi yang masih tetapi ramai dengan
membuat banner, brosur, atau spanduk.
· Menciptakan Kekompakan PKL: Setiap PKl selain memiliki tabungan di
koperasi juga mendapatkan asuransi ganti rugi jika berdagang di lokasi tidak
laku, asuransi masa depan , kelola tabungan Naik haji, Bayar listrik bersama
dikelola koperasi, Mendapatkan hadiah dari mitra koperasi PKL. Memiliki kartu
pintar, kartu ASKES, Kartu anggota yang bisa menjadi jaminan pinjaman modal ke
pihak bank misalnya, dll
· Kenali Segmentasi Pembeli. Kenali siapa orang yang
akan tawari lapak PKL. Koperasi melakukan kelola usaha dengan lebih efektif jika
mengenal siapa PKL nya. Temukan masalah dan jadikan Lapak PKL menjadi solusi
dari masalah tersebut.
· Mencetak PKL PINTAR Sebagai Pemasar. Hal
ini dilakukan untuk Antisipasi Penolakan karena lokasi berbeda sedikit, berarti harus ada
inovasi tata letak ruang publik, hal ini PKL bisa diajak dan ditawarkan.
Pelajari sebab-sebab PKL menolak, dan siapkan dukungan lokasi dengan prospek
hampir sama tetapi lokasi bergeser.
3. SUMBER
DAYA MANUSIA
·
PKL bisa Membuka Informasi Dan Akses : Bagi
lokasi yang bersifat asing bagi pembeli PKL PINTAR difasilitasi Penawaran sarana
khusus, pasar online internet.
Apalagi bila PKL didukung website resmi akan terlihat sudah mapan dan
perlanggan merasa terjamin.
·
PKL Pintar Sahabat Pemda dan Koperasi, Memposisikan sebagai mitra
usaha. Dengan begitu menjadi lebih manusiawi , dewasa dan akrab dengan PKL. Bisa
memberikan bantuan akses lokasi ,sarana, informasi dll kepada PKL PINTAR prospek
jaminan adanya pembeli.
·
Panduan Buka Lapak, panduan ini dibuat bersama
antara koperasi, pemda,PKL dalam menerapkan sebuah aturan bersama yag terdiri
dari :jual barang, kelola transaksi , pengemasan,kemudahan layanan , terima
uang dan feed back masa depan.
·
Mendorong Keterlibatan Langsung Dinas
pendidikan, Informasi, perhubungan,
Diskop UKM dan BLUD, Menyikapi Adanya eksistensi Perda pemda kab garut dalam menjalankan peraturan daerah tentang K3 yang
seharusnya dibuat Perda khusus kearah Kolaborasi
Pemberdayaan yang mengatur mekanisme, MOU, Kemitraan PKL, yang bisa mengacu
kepada kepres dan nawacita presiden jokowi juga Permendagri
. dimana dalam sebuah tulisan (website) disebutkan Menurut Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, konsep pedagang kreatif
lapangan sudah ada sejak ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Model dari konsep Pedagang Kreatif Lapangan tercantum dalam MoU lintas
sektoral antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Koperasi dan UKM. Mari Elka Pangestu berinisiatif mengganti
istilah Pedagang Kaki Lima dengan Pedagang Kreatif Lapangan untuk
meningkatkan martabat Pedagang Kaki
Lima (Kompas.com, 6
Desember 2011). Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menginstruksikan penggantian istilah Pedagang Kaki Lima dengan Pedagang
Kreatif Lapangan kepada pimpinan dinas terkait maupun
kabupaten/kota. Namun demikian,
dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penggunaan
istilah Pedagang Kreatif Lapangan belum dapat digunakan secara formal.
E. Kesimpulan :
Sebuah
kelembagaan berupa Koperasi PKL memang sangat dibutuhkan dalam memayungi PKL
PINTAR sebagai jembatan para pihak dengan rakyat PKL , tetapi gaya pemerintahan
yang tidak berdaulat terhadap masyarakat karena ada pengamanan dan penertiban
PKL oleh Pol PP harus revoluasi mental dengan merubah paradigma kepada sebuah Fasilitator
pemberdayaan PKL Pintar, karena PKL
bagian dari solusi Tuhan dan alam untuk Negara
supaya berdaulat kepada rakyat, Pemerintah bisa berupaya terus membuat perda
dan program yang dijembatani oleh fasilitator koperasi dan DPRD untuk jaminan
aturan dan layanan kepada PKL. Namun saat
ini, mekanisme dan MOU kemitraan PKL ini belum diatur kolaborasinya, daya
dukung suaranya PKL sudah dimanfaatkan sebagai momentum suara dalam pilkada,
yang seharusnya pemimpin membuatkan akses
aturannya bukan diamankan tanpa solusi pembeli.













